About

Pages

Indostar Tv

Sunday 10 February 2013

Rukun Iman

Yang dimaksud dengan Rukun Iman ialah: Perkara-perkara yang apabila perkara-perkara ini telah dipercayai oleh seseorang maka ia dianggap telah beriman.

Sebaliknya apabila perkara-perkara tadi tidak dipercayai oleh seorang atau hanya sebagian saja, maka ia dianggap tidak beriman, atau belum sempurna imannya. Oleh karena itu soal iman adalah soal yang maha penting dalam Agama Islam, merupakan fondamen yang kuat bagi pemeluk Agama Islam.


Adapun yang disebut Iman adalah: "Kepercayaan dalam hati meyakini dan membenarkan adanya Allah dan membenarkan apa-apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW" - (Khulashatul Kalam).

Mengakui hal-hal yang wajib dan yang mustahil bagi Allah, iman inilah yang menjadikan seseorang berbahagia dan berhak untuk mendapatkan surga Allah dikelak kemudian hari.

Orang-orang yang tidak beriman tidak berhak untuk memperoleh surga itu. - (Khulashatul Kalam).

Iman tadi dianggap sempurna bila betul-betul "diyakinkan dengan hati, diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan perbuatan".

Dalam agama islam ada kepercayaan-kepercayaan yang harus diimankan oleh pemeluknya dengan penuh keyakinan dan kesadaran, yang dapat mendorong dirinya untuk berbuat baik dan menjauhi larangan Allah. Orang yang beriman disebut "Mukmin" sebagaimana halnya orang yang islam disebut "Muslim". Sebaliknya orang yang menyekutukan Allah disebut "Musyrik", sedangkan orang yang mulutnya mengatakan iman padahal hatinya tidak, disebut "Munafik". Adapun orang islam yang suka melanggar larangan Syara' disebut "Fasiq". Orang yang ingkar kepada Allah disebut "Kafir".

Keadaan orang munafik itu diterapkan dalam Al Qur'an:

Waminannaasi mayyaquulu Aamannaa billaahi wabilyaumil Aakhiri wamaa hum bimu'miniin


"Dan setengah dari pada manusia ada yang berkata: "kami beriman kepada Allah dan hari akhir", padahal mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman". (QS. Al Baqarah: 8).

Setengah dari pada sifat orang Fasiq disebut dalam Al Qur'an:

Alladziina yankuduuna 'ahdallaahi min ba'di miitsaaqihi wayaqto'uuna maa amarallaahu bihi ayyuushola wayufsiduuna fil ardli ulaaika humul khosiruun.

"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah dikuatkannya janji itu, dan memutus apa yang diperintahkan oleh Allah supaya disambung, dan mereka berbuat kerusakan di bumi, mereka itulah orang-orang yang rugi". (QS. Al Baqarah: 27)

Jadi setengah dari sifat orang Fasiq, tidak menepati janji kepada Allah, suka memutus tali silaturrahmi dan berbuat kerusakan (melanggar larangan Allah).

Seorang muslim yang keluar dari Islam disebut "Murtad".
--------------------------------------------------------

0 comments: