About

Pages

Indostar Tv

Tuesday 22 January 2013

PERBEDAAN NAJIS DENGAN HARAM

PERTANYAAN

Apa bedanya najis dengan haram?

JAWABAN

Benda najis adalah haram hukumnya untuk dimakan.
Dan bukanlah, tiap-tiap yang diharamkan itu disebut najis. Karena benda-benda yang diharamkan memakannya itu adalah dapat terjadi dari salah satu dari pada tiga sebab:
1. Karena memadlaratkan
2. Karena dihormati
3. Karena najis

Adapun yang diharamkan memakannya karena memadlaratkan, contohnya seperti memakan paku halus. Makan paku halus haram dikarenakan jika orang makan paku halus, ususnya bisa infeksi yang mengakibatkan kemadlaratan bagi diri si pemakannya. Sedang paku halus bukan najis.

Yang diharamkan karena dihormati, contohnya seperti makan daging manusia, atau makan air mani atau sperma; Daging manusia dan air mani adalah suci, tetapi keduanya diharamkan untuk dimakan, karena dihormati.

Yang diharamkan karena najis, contohnya seperti makan daging babi, keharaman makan daging babi, bukan karena kemadlaratkannya dan bukan karena dihormati. Maka tertentulah keharaman memakannya itu dikarenakan najis, sebagaimana illat itu dinyatakan dalam Al-Qur'an.

Marilah perhatikan kata demi kata dari uraian kami ini.
Haram makan pecahan beling
Haram makan daging manusia
Haram makan darah
Haram makan beling, illatnya adalah memadlaratkan
Haram makan daging manusia, illatnya adalah dihormati
Haram makan darah, illatnya karena najis.

Dengan uraian kami ini tentu saudara-saudara telah dapat agak merasakan perbedaan haram dengan najis. Haram adalah salah satu dari bagian hukum syara yang lima. Sedang najis, adalah sebutan sebagian/benda-benda yang tak boleh dimakan. Tegasnya: Kata-kata haram, adalah terarah kepada hukum. Sedang kata-kata najis adalah terarah kepada sifat benda itu.

Maka agar lebih terang lagi, baiklah saudara mengikuti saja pengertian atau batasan, dari pada kata: Haram dan Najis. Karena sudah masyhur dikalangan para ahli ilmu, bahwa untuk dapat memahami hakikat sesuatu itu, haruslah dengan tashawwur, adalah dengan Alqaulussyarih, dengan perkataan lain disebut Ta'rif. Disebut juga definisi atau batasan.

Adapun batasan haram, menurut apa yang diutarakan dalam kitab Lathaiful Isyarat fil Ushulil Fiqihyat, halaman 12 sebagai berikut:

"Dan catatan haram, adalah sebaliknya dari catatan wajib. Yaitu suatu yang diberi pahala atas meninggalkannya, karena menjunjung perintah dan disiksa atas memperbuatnya".

Sedang batasan najis menurut apa yang tersebut dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj bagi Syekh Arramly, juz 1 halaman 215, adalah sebagai berikut:

"Dan telah memberi batasan terhadap najis, oleh sebagian Ulama dengan bahwa najis itu: Tiap-tiap benda yang haram mencapainya secara muthlak, dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan, bukan karena dihormatinya, dan bukan karena kotornya, dan bukan karena memadlaratkannya pada badan atau akal".

Demikian tentang perbedaan haram dan najis. Adapun mengenai daging babi itu termasuk najis atau haram, maka jawabannya adalah: Babi termasuk benda-benda najis. Hukum makannya adalah haram. Jadi: Najis nama sifat bendanya. Haram adalah hukum memakannya.

Mengenai memegang daging babi perlu disertu atau tidak maka dalam hal ini dapatlah kami jawab, sebagaimana kata Syekh Ibnu Ruslan dalam zubadnya:

"Dan najis babi itu adalah seperti anjing. Dibasuh tujuh kali, yang sekalinya dicampur tanah".

Demikianlah zubad. Tegasnya: memegang daging babi perlu disertu.

Kata Abu Ishaq Assyairozy dalam Almuhaddzab, juz 1 halaman 49:

"Dan dalil atasnya bahwa babi lebih buruk keadaannya dari anjing, menurut apa yang telah kami jelaskan. Maka dipandang dari sudut bilang-bilangan membasuhnya, adalah lebih utama".



0 comments: