About

Pages

Indostar Tv

Monday 21 January 2013

Hukum Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

PERTANYAAN

Bagaimanakah kalau sang wanita sedang hamil, bolehkah dilangsungkan pernikahannya, atau menjalani akad nikah?
Sah atau tidakkah nikahnya?
Dan bagaimana sang bayi yang dilahirkan, disebut anak apakah?


JAWABAN

Kata-kata "sang wanita sedang hamil" adalah umum. Boleh jadi, wanita hamil itu masih punya suami. Boleh jadi juga, wanita itu ditinggal mati oleh suaminya. Boleh jadi juga, wanita itu diceraikan oleh suaminya. Boleh jadi juga, wanita itu belum pernah menikah.
     1. Kalau wanita hamil itu masih punya suami, sudah barang tentu tidak shah akad nikahnya dengan orang       lain. Selain tidak shah juga bisa dikemplang oleh suaminya.
     2. Kalau wanita hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, baru boleh shah dikawini setelah ia melahirkan.
     3. Kalau wanita hamil itu diceraikan oleh suaminya, pun baru boleh shah dikawini setelah ia melahirkan.
Karena firman Allah SWT dalam Suratutthalaq ayat 4, sebagai berikut:

" Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu bahwa mereka melahirkan kandungan mereka".

     4. Kalau wanita hamil itu belum menikah, atau hamil gelap-gelapan, maka kami ajak kalian untuk sama-sama memperhatikan nash dari Hasyiatul Bajury, juz ke II, halaman 169, sebagai berikut:

"Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, pastilah shah nikahnya. Boleh mewathi'nya sebelum melahirkannya, atas qaul yang paling shahih".

Akan tetapi alangkah baiknya, jika telah melahirkan nanti diulangi akad nikahnya, untuk keluar dari pada khilaf.

Wallahu A'lam
Mengenai keadaan si bayi itu, tergantung kepada jangka waktu antara pernikahan dan melahirkannya. Jika jarak antara nikah dan lahir ada enam bulan dua detik, maka terbangsalah bayi ini kepada bapaknya. Akan tetapi jika jarak antara nikah dan lahir ini kurang dari enam bulan, maka bayi ini adalah "anak emaknya" atau "anak ibunya".

Tersebut pada Ghayatu Talkhishil Murad min Fatawa Ibni Ziyad, pada Hamisi Bughyatul Mustarsyidin, halaman 242, sebagai berikut:

"Seorang laki-laki yang mengawini wanita hamil dari zina, maka wanita itu mendapat anak, dalam masa yang mungkin anak itu dari padanya, dengan bahwa ia melahirkan sesudah enam bulan dan dua detik, dari mulai akad nikahnya dan mungkin mewathi'nya, terbangsalah anak itu kepadanya. Dan demikian pula, jika tidak diketahui apakah perempuan itu melahirkan dalam masa yang mungkin atau kurang dari masa itu atas qaul yang rajih. Dan jika dilahirkannya kurang dari masa itu, tidaklah terbangsa kepadanya".

0 comments: