About

Pages

Indostar Tv

Monday, 21 January 2013

Hukum Pernikahan Berbeda Agama

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya seorang pria Muslim menikah dengan wanita Kristen?
Shahkah pernikahannya?
Apakah isteri itu, isteri dunia akhirat?

JAWABAN

Memang di dalam kitab suci Al-Qur'an, jelas bahwa kita laki-laki Muslim, boleh menikah dengan perempuan-perempuan merdeka dari ahli kitab. Akan tetapi yang perlu bagi kita sekarang meneliti sehingga dapat kepastian siapakah mereka itu perempuan-perempuan merdeka ahli kitab yang dimaksudkan?


Menurut hemat kami perepuan-perempuan merdeka ahli kitab, adalah mereka perempuan Isroiliyyah dan mereka yang pernah didatangi kitab Taurat dan Injil (yang asli), sedang orang-orang yang masuk ke dalam agama mereka, yang bukan berasal dari mereka itu, tidaklah disebut ahli kitab, dan bukan ahli kitab yang dimaksudkan.

Telah berkata Al Imam Muhammad bin Idris Assyafi'i dalam Al Umm, juz ke V, halaman 7, sebagai berikut:

"Telah memberitakan kepada kami oleh Abdul Majid dari Juraid berkata ia: Telah berkata Atha': Tidaklah orang-orang Nashrani dari pada bangsa Arab itu tergolong ahli kitab. Hanya saja ahli kitab itu adalah Bani Israil, dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil. Maka adapun orang yang masuk ke dalam agama mereka, bukanlah dari pada ahli kitab".

Dengan keterangan ini dapatlah kita ketahui bahwa orang-orang Kristen dari bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain yang bukan Israil, tidaklah termasuk golongan ahli kitab yang dimaksudkan oleh ayat suci Al-Qur'an itu. Apalagi kalau kitab-kitab mereka sudah tidak asli lagi, sebagaimana diturunkan kepada Nabiyallah Musa as dan kepada Nabiyallah Isa as.

Memang diakui, bahwa beberapa orang sahabat Nabi SAW ada dinukilkan bahwa mereka itu pernah menikahi perempuan ahli kitab. Seperti Sayyidina Hudzaifah pernah menikahi seorang perempuan Yahudi dari ahli Madain, dan Sayyidina Utsman pun pernah menikahi Nailah bintul Farafishah Al Kalbiyyah, perempuan yang berasal dari Nashirah (Nazaret) di Palestina, tetapi mereka itu adalah memang benar-benar ahli kitab yang dimaksudkan. Begitu juga mengenai pernikahan Sayyidina Jabir dan Sayyidina Sa'ad ibnu Abi Waqash.

Maka dari itu, bahwa tidak shah pria Muslim nikah dengan wanita Kristen, adalah terkecuali kalau mereka masuk islam.

Tersebut dalam kitabul Muhaddzab juz ke II, halaman 44, sebagai berikut:

"Dan barangsiapa yang masuk ke dalam agama Yahudi dan Nasrani sesudah Tabdil, tidaklah boleh bagi seorang muslim menikahi perempuan-perempuan merdeka dari mereka itu, dan tidak boleh mewathi' hamba sahaya mereka dengan jalan permilikan, karena mereka itu telah masuk ke dalam agama yang bathil. Maka mereka itu seperti orang yang murtad dari kaum muslimin. Dan orang yang masuk ke dalam agama mereka, padahal tidak diketahui apakah mereka itu masuk sebelum Tabdil atau sesudahnya seperti Nasrani-nasrani Arab yaitu: Tanukh, Banu Taglib dan Bahra' tidaklah halal menikahi perempuan-perempuan mereka yang merdeka dan tidak halal mewathi' hamba-hamba sahaya mereka dengan jalan permilikan karena yang asal dalam hal perhubungan kelamin itu adalah terlarang, maka tidaklah menjadi halal dalam keadaan syak (ragu)".

Dalam keterangan tersebut di atas ada disebut-sebut kata-kata "Tabdil" yang artinya: "penukaran" atau pergantian" ataupun "perubahan". Untuk jelasnya, baiklah kami bawakan disini ibarat kitab Annadzmul Mustadzab fi Syarhi Gharibil Muhaddzab, sebagai berikut:

"Katanya: "Ba'databdil", maknanya: Bahwa mereka itu telah menjadikan sebagai ganti yang halal akan yang haram, dan mereka tukarkan sifat Nabi SAW tidak menurut apa yang diturunkan dari sisi Allah".

Maka bagaimana pendapat para Ulama Islam, tentang kitab-kitab orang Kristen yang ada pada masa kita ini?

Tersebut dalam kitab Aljawahirul Kalamiyyah fi Iddlahil Aqidatil Islamiyyah, buah tangan Al Ustdzul Allamah Syaikhul Muhaqqiqin, Assyaikh Thahir bin Shalih Aljazairy, halaman: 18 - 19 dan 20, sebagai berikut:

"I'tikad para Ulama yang terkemuka bahwa Taurat yang ada sekarang ini, sesungguhnya telah terdapat padanya perubahan-perubahan. Setengah dari pada yang menunjuki atas perubahan itu bahwa tak ada dikatakannya tentang surga, neraka dan perihal bangkit kubur, pengumpulan manusia dan pembalasan, padahal soal-soal tersebut adalah termasuk perkara yang terpenting dalam kitab-kitab ketuhanan. Dan setengah dari apa yang menunjuki perubahan pula, yaitu ada sebutan tentang wafatnya Nabiyallah Musa as pada bab yang akhir dari padanya, padahal beliau itulah yang diturunkan Taurat kepadanya. I'tikad para Ulama yang terkemuka, bahwa Injil yang beredar sekarang ini, adalah empat naskah yang dikarang oleh empat orang, yang sebagian dari mereka belum pernah melihat Almasih sama sekali. Mereka itu adalah: Matta, Markus, Lukas, dan Johannus. Dan Injil tiap-tiap orang dari mereka itu bertentangan isi yang satu dengan yang lainnya pada kebanyakan dari pasalnya. Sesungguhnya bagi Nashara itu masih banyak kitab selain yang empat ini, akan tetapi setelah lebih dari dua ratus tahun diangkatnya Nabi Isa as ke langit mereka membuat suatu keputusan untuk menghapuskan semua itu, terkecuali empat buah kitab ini saja untuk membebaskan diri dari banyaknya pertentangan, dan melepaskan dari banyaknya perlawanan satu dengan lainnya dan pertentangan".

Mengenai apakah isteri itu isteri dunia akhirat?

Maka jawabannya adalah: Isteri itu, bukanlah isteri dunia dan bukan isteri akhirat. Wallahu A'lam Bisshawab.

0 comments: