About

Pages

Indostar Tv

Friday 25 January 2013

Hukum Menahan Hadats Kecil Ketika Sedang Shalat

PERTANYAAN

Bagaimanakah hukumnya bila kita sedang sembahyang menahan-nahan hadats kecil?

JAWABAN

Menahan hadats, artinya menahan ingin buang air kecil, menahan ingin keluar angin, menahan ingin buang air besar. Keinginan ini ada kalanya datang di luar sembahyang, dan ada kalanya ditengah kita sedang shalat.

Hukum menahan hadats seketika akan bersembahyang, adalah MAKRUH, apabila ada hal tersebut pada ketika Takbiratul Ihram. Tempat makruhnya, adalah apabila waktu sembahyang masih luas, dan tidak yakin dapat menjadikan madlarat karena menahannya. Maka apabila waktu sembahyang telah sempit, maka bukanlah makruh lagi menahannya, tetapi menjadi WAJIB, demi kehormatan waktu. Dan kalau ditahannya hadats tersebut menjadi sesuatu kemadlaratan atas dirinya, maka bukanlah makruh lagi hukum menahannya, tetapi menjadi HARAM.



Adapun apabila datangnya keinginan berhadats itu ditengah sembahyang fardlu, maka haramlah memutuskan sembahyang, sekira-kira tidak menjadi madlarat karenanya.

Dalilnya sebagai tersebut dalam Kitab Busyral Karim bisyarhi masailitta'lim, juz 1, halaman 101 sebagai berikut:

"Dimakruhkan sembahyang dengan keadaan: Haqinan, dibaca dengan Nun, artinya menahan kencing atau Haqiban, dibaca dengan Ba' artinya menahan buang air besar, atau Haziqan, artinya menahan angin, karena terdapat cegahan dari pada sembahyang serta menahan kencing dang menahan buang air. Dan disunnahkan melapangkan dirinya sebelum bersembahyang, dan walaupun ia khawatir keluputan berjama'ah. Dan ini tempatnya jika masih luas waktu. Jika tidak, maka wajiblah sembahyang serta yang demikian itu, karena kehormatan waktu, kecuali ia takut beroleh kemadlaratan karenanya, maka haramlah".

Dinyatakan pula dalam Fathul Mu'in pada Hamisi I'anatuthalibin juz 1, halaman 194, sebagai berikut:

"Dan tidak boleh baginya keluar dari sembahyang fardlu, apabila datang keinginan-keinginan itu baginya di dalam fardlu, dan tidak boleh mentakhirkan fardlu apabila sempit waktunya. Dan ukurang pada makruhnya yang demikian itu, dengan adanya keinginan-keinginan itu ketika takbiratul ihram".

Mengenai hal ini ada diriwayatkan suatu hadits dari 'Aisyah ra. berkata ia:

"Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah hendaknya sembahyang salah seorang kamu, dimana telah hadir makanan, dan dimana mendesaknya keinginan untuk buang air kecil dan buang air besar". (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).

0 comments: