About

Pages

Indostar Tv

Saturday 29 December 2012

Staff PN Kuningan Diduga Gelapkan Mobil Rental


Kuningan News - HR (45), salah seorang staff Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan diduga telah menggelapkan mobil rental. Kemudian, HR menggadaikannya. Prilaku kriminal ini, sudah sedang ditangani oleh Polres Kuningan.
“Iya betul, sekarang sudah dipanggil. Kita sedang lakukan proses peyidikan lebih lanjut terhadapnya (oknum pegawai PN, red),”kata Kapolres Kuningan Wahyu Bintono Hari Bawono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP H Sobirin, SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Modus yang digunakan HR kata Sobirin, adalah menyewa mobil rental kemudian menggadaikannya sekitar 20 sampai 30 juta rupiah. Tak ayal, pengusaha rental mobil pun menjadi curiga, kemudian melaporkan HR.
“Kami cukup menyayangkan hal ini,”ujarnya.
Atas perbuatannya sambung Sobirin, HR terancam hukuman 4 tahun penjara karena terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

0 comments: