About

Pages

Indostar Tv

Wednesday 30 January 2013

Surat Putusan MA Soal Aceng Sudah Diterima DPRD

DPRD Garut @ Inilah.com
Al-Amin - Garut - Surat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan dilakukan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, sudah diterima DPRD Kabupaten Garut. Surat tersebut diterima Rabu (30/1), sekitar pukul 12.35 WIB.

Wakil Ketua DPRD Garut, Dedi Hasan Bahtiar menuturkan, meski sudah menerima putusan MA tersebut namun belum melihat isi dari surat tersebut. Pasalnya, surat tersebut ditujukan MA ke Ketua DPRD Garut.

"Kami sedang mempersiapkan Rapim (Rapat Pimpinan), lalu Bamus (Badan Musyawarah) untuk merencanakan Paripurna," ujar Dedi.

Dedi berharap masyarakat Garut bersikap tenang dan tetap menjaga kondusivitas. "Serahkan semuanya ke DPRD Garut. Kami akan lakukan sidang paripurna secepatnya," ujarnya.

Tidak diperkirakan pimpinan DPRD Garut sebelumnya, salinan putusan MA tersebut biasanya terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri (PN) Garut sebelum diterima DPRD. Namun salinan putusan MA menyangkut Bupati Aceng HM Fikri itu diterima langsung DPRD Garut dari MA melalui pos.

Menurut Panitera/Sekretaris PN Garut, Iyus Suryana, salinan putusan MA sudah diterima DPRD Garut berarti pengembalian berkasnya sesuai dengan pengiriman semula yang tanpa melalui PN Garut.

"Ini kan perkara khusus yang tanpa melalui proses peradilan di PN Garut," tegas Iyus. (bhr)

0 comments: