About

Pages

Indostar Tv

Tuesday, 1 January 2013

Rumah Sakit Dilarang Pungut Uang Muka

Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, mulai memberlakukan larangan pemungutan uang muka terhadap pasien rawat inap di seluruh rumah sakit setempat.

"Mulai tahun 2013 tidak ada lagi rumah sakit swasta dan negeri di Kota Bekasi meminta uang muka dari pasiennya," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, program itu diterapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

"Dalam waktu dekat aturannya disahkan DPRD dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Rumah Sakit Swasta," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pemerintah itu diperuntukan bagi pasien kelas III atau kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Syaifudaullah, mengatakan Perda tersebut dibuat sebagai turunan dari undang-undang penyelenggaraan kesehatan nasional.

Menurut politisi PKS itu, tidak sedikit pasien miskin yang meninggal dunia akibat tidak mampu memperoleh layanan rumah sakit yang uang mukanya relatif mahal.

"Banyak masyarakat yang mengeluh kesulitan berobat karena harus membayar uang muka yang lumayan besar rata-rata 30 hingga 50 persen," katanya.

Menurut dia, Perda tersebut juga mengatur tentang jatah 30 persen ruang perawatan pasien kelas III di rumah sakit swasta .

"Kami sudah melakukan koordinasi bersama 26 pemilik rumah sakit swasta di Kota Bekasi. Mayoritas mereka setuju dengan kebijakan Pemkot Bekasi," katanya.

Bagi manajemen rumah sakit yang tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi maupun sanksi pidana.

"Sanksi terberat adalah izin rumah sakitnya bisa dicabut," katanya.

0 comments: