Tasikmalaya – Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya kini sudah menetapkan salah satu oknum anggota DPRD Kota Tasikmalaya berinisial AD sebagai tersangka karena mengkonsumsi narkoba. Politisi asal PDIP tersebut, tertangkap petugas saat melakukan pesta narkoba di salah satu kamar Hotel Plamboyan di Kota Tasikmalaya, Selasa (1/1/2013) malam lalu.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Iwan Iman Susilo mengaku, pihaknya menetapkan AD menjadi tersangka dalam kasus narkoba setelah pihknya memeriksa beberapa saksi dan melibatkan para ahli. "Saat anggota kami melakukan penggerebekan, ada 6 orang yang kita amankan. Namun dari hasil pemeriksaan hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk AD, salah seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari fraksi PDI Perjuangan,” ujar Iwan dalam konferensi pres di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (4/1/2013).
Keempat tersangka itu, lanjutnya, terbukti telah mengkonsumsi barang haram jenis psikotropika golongan empat dan narkotika. Saat ini, mereka resmi menjadi tahanan Polresta Tasikmalaya. "Kasus ini juga tengah kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal-usul barang tersebut mereka dapatkan,” tegasnya.
Para tersangka itu, kata Iwan, digerebek saat mengkonsumsi narkotika berupa ganja, obat benzo diazepam golongan 4, pil lexsotan serta miras. "Kita akan usut tuntas kasus tersebut, dan para tersangka dijerat Pasal 62 jo 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara 3 tahun dan Pasal 127 ayat 1a UU RI Nomor 5 tahun 1999 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Kota Tasikmalaya, Deny Romdony menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam proses hukum yang menimpa salah satu kadernya, AD. “Sanksi terhadap AD baru bisa diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan kami pengurus DPD hanya merekomendasikan kepada DPP terkait sanksi yang akan diberikan kepada AD. Kami juga menunggu status hukum tetap bagi AD,” ungkap Deny kepada para wartawan di kantor DPD PDIP Kota Tasikmalaya, Jumat (4/1/2013).
Kendati demikian, kata Deny, pihaknya merencanakan memberikan bantuan hukum terhadap AD. "Bantuan hukum tersebut sebagai advokasi terhadap AD, dengan memberikan bantuan pengacara. Namun hal tersebut baru akan kami rapatkan, dan memang sudah banyak pengacara yang menawari. Namun hal ini bukan berarti sebagai pembelaan terhadap kesalahan AD,” tuturnya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Iwan Iman Susilo mengaku, pihaknya menetapkan AD menjadi tersangka dalam kasus narkoba setelah pihknya memeriksa beberapa saksi dan melibatkan para ahli. "Saat anggota kami melakukan penggerebekan, ada 6 orang yang kita amankan. Namun dari hasil pemeriksaan hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk AD, salah seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari fraksi PDI Perjuangan,” ujar Iwan dalam konferensi pres di Mapolresta Tasikmalaya, Jumat (4/1/2013).
Keempat tersangka itu, lanjutnya, terbukti telah mengkonsumsi barang haram jenis psikotropika golongan empat dan narkotika. Saat ini, mereka resmi menjadi tahanan Polresta Tasikmalaya. "Kasus ini juga tengah kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal-usul barang tersebut mereka dapatkan,” tegasnya.
Para tersangka itu, kata Iwan, digerebek saat mengkonsumsi narkotika berupa ganja, obat benzo diazepam golongan 4, pil lexsotan serta miras. "Kita akan usut tuntas kasus tersebut, dan para tersangka dijerat Pasal 62 jo 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara 3 tahun dan Pasal 127 ayat 1a UU RI Nomor 5 tahun 1999 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Kota Tasikmalaya, Deny Romdony menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam proses hukum yang menimpa salah satu kadernya, AD. “Sanksi terhadap AD baru bisa diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan kami pengurus DPD hanya merekomendasikan kepada DPP terkait sanksi yang akan diberikan kepada AD. Kami juga menunggu status hukum tetap bagi AD,” ungkap Deny kepada para wartawan di kantor DPD PDIP Kota Tasikmalaya, Jumat (4/1/2013).
Kendati demikian, kata Deny, pihaknya merencanakan memberikan bantuan hukum terhadap AD. "Bantuan hukum tersebut sebagai advokasi terhadap AD, dengan memberikan bantuan pengacara. Namun hal tersebut baru akan kami rapatkan, dan memang sudah banyak pengacara yang menawari. Namun hal ini bukan berarti sebagai pembelaan terhadap kesalahan AD,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment