PERTANYAAN
Bagaimanakah kalau saya membaca Al-Qur'an, tanpa mengambil air wudhu, boleh atau tidak? Dan apakah hukumnya?
JAWABAN
Yang disyaratkan mengambil air wudhu adalah menyentuh atau memikul Qur'an. Adapun membacanya: dengan arti melafadzkan atau mengucapkan Qur'an sekurang-kurangnya sampai terdengar oleh dirinya sendiri, sekira wajar pendengarannya, dan tak ada sesuatu yang menghalangi, tidaklah disyaratkan suci dari hadats kecil dengan penertian tidak mesti mengambil air wudhu terlebih dahulu. Yang haram membaca Qur'an, dengan pengertian tersebut adalah dikala berhadats besar, dikala berjanabat atau dalam keadaan haid dan nifas, dengan qashad tilawat atau niat membaca Qur'an.
Sedang membaca saja, tidaklah disyaratkan mesti ada wudhu. Tetapi sunnat membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci dari hadats kecil, seperti halnya juga dzikir-dzikir yang lain. Dalilnya, baiklah kita sama membuka kitab Al-Itqan fi 'Ulumil Qur'an juz 1 halaman 105, sebagai berikut:
"Disunatkan wudhu untuk membaca Al-Qur'an, karena Qur'an itu seutama-utama dzikir. Dan sesungguhnya adalah Rasulullah SAWmembenci bahwa beliau menyebut Allah kecuali atas keadaan suci, sebagaimana tersebut di dalam hadits. telah berkata Imamul Haramain: Dan tidak dimakruhkan membaca, karena berhadats kecil, karena bahwasannya shah suatu hadits bahwa Nabi SAW pernah membaca serta berhadats".
Demikianlah dari kami semoga anda dapat memahaminya.
Bagaimanakah kalau saya membaca Al-Qur'an, tanpa mengambil air wudhu, boleh atau tidak? Dan apakah hukumnya?
JAWABAN
Yang disyaratkan mengambil air wudhu adalah menyentuh atau memikul Qur'an. Adapun membacanya: dengan arti melafadzkan atau mengucapkan Qur'an sekurang-kurangnya sampai terdengar oleh dirinya sendiri, sekira wajar pendengarannya, dan tak ada sesuatu yang menghalangi, tidaklah disyaratkan suci dari hadats kecil dengan penertian tidak mesti mengambil air wudhu terlebih dahulu. Yang haram membaca Qur'an, dengan pengertian tersebut adalah dikala berhadats besar, dikala berjanabat atau dalam keadaan haid dan nifas, dengan qashad tilawat atau niat membaca Qur'an.
Sedang membaca saja, tidaklah disyaratkan mesti ada wudhu. Tetapi sunnat membaca Al-Qur'an dalam keadaan suci dari hadats kecil, seperti halnya juga dzikir-dzikir yang lain. Dalilnya, baiklah kita sama membuka kitab Al-Itqan fi 'Ulumil Qur'an juz 1 halaman 105, sebagai berikut:
"Disunatkan wudhu untuk membaca Al-Qur'an, karena Qur'an itu seutama-utama dzikir. Dan sesungguhnya adalah Rasulullah SAWmembenci bahwa beliau menyebut Allah kecuali atas keadaan suci, sebagaimana tersebut di dalam hadits. telah berkata Imamul Haramain: Dan tidak dimakruhkan membaca, karena berhadats kecil, karena bahwasannya shah suatu hadits bahwa Nabi SAW pernah membaca serta berhadats".
Demikianlah dari kami semoga anda dapat memahaminya.
0 comments:
Post a Comment