About

Pages

Indostar Tv

Saturday 26 January 2013

Kuasa Hukum Aceng Nilai MA Adili Syariat Islam

Aceng Fikri (Bupati Garut)
Al-Amin - Bandung Tim Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng Fikri, Ujang Sujai Toujiri menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengadili Syariat Islam. Pasalnya, MA telah mengabulkan putusan DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng.

"MA mengadili perbuatan Aceng Fikri maka otomatis telah mengadili syariat Islam," ujar Ujang kepada wartawan di Hotel Guci, Jalan Pasirkaliki Kota Bandung, Kamis (24/1/2013).

Menurutnya, syariat Islam yang tertuang dalam UUD 45 Pasal 28 ayat 1 huruf i telah menjamin kebebasan beragama seseorang secara pribadi. Hal itu sejalan dengan tindakan Aceng yang melakukan pernikahan dan perceraian sesuai ajaran Al Quran dan syariat Islam.

Untuk itu, lanjut Ujang, pihaknya akan melakukan kajian terkait putusan MA. Bahkan pihaknya juga berencana mengadu kepada Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pernikahan Aceng juga tidak merugikan negara. Sebab, pernikahan dilakukan di rumah pribadi, dengan biaya pribadi.

"Kami khawatirkan citra MA akan menjadi buruk dimata masyarkat," pungkasnya. (Bhr)

0 comments: