About

Pages

Indostar Tv

Sunday 20 January 2013

Hukum Anak Diluar Nikah

PERTANYAAN 

Di Al-Qur'an disebutkan bahwa anak yang dilahirkan diluar pernikahan disebut anak jadah (haram). Bagaimana kalau anak tersebut masuk ke Mesjid? Bolehkah ngikut sembahyang?

Bagaimana kalau anak tersebut mati, walaupun di dunia berbuat baik, apakah di akhiratnya juga diterima seperti yang lain atau yang bukan haram?

Karena menurut hemat kami anak haram yang mati jadi prayangan, betulkah ini?



JAWABAN

Sepengetahuan kami tak ada dalam kitab suci Al-Qur'an, menyebut anak yang lahir diluar pernikahan itu dengan nama anak jadah atau anak haram. Kedudukan anak ini sama saja dengan anak-anak lainnya. Karena kemuliaan seseorang di sisi Allah adalah menurut qadar taqwanya. Bukan keturunan atau asalnya. Firman Allah SWT:

"Sesungguhnya orang termulia diantara kamu disisi Allah ialah yang paling taqwa dari pada kamu". (QS. Al-Hujurat ayat 13).

Anak ini tidak berdosa. Yang berdosa adalah ibunya. Ia tidak tidak turut berdosa karena dosa ibunya. Sebagaimana firman Allah SWT:

" Dan tidaklah menanggung dosa oleh seseorang akan kedosaan orang lain". (QS. Al-An'am ayat 164).

Ibunya pun bila telah bertaubat dengan taubatan nashuha, tercucilah ia dari dosanya dengan maghfirah dari pada Allah SWT. Dan tidak boleh kita mencacinya. Justru yang mencaci itulah yang berdosa, baik terhadap anak itu, atau terhadap ibunya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW, bersabda ia:

"Apabila berzina seorang budak perempuan maka ternyatalah zinanya maka hendaklah dideranya sebagai hukuman dan janganlah dicacinya, kemudian jika ia berzina pula kedua kalinya hendaklah dideranya sebagai hukuman dan janganlah dicacinya, kemudian jika ia berzina pula ketiga kalinya hendaklah dijualnya walaupun dengan tambang dari bulu".

Oleh karena itu, bila kita mengetahui keadaan dan kedudukan asal usul seseorang yang kurang baik, sunnah kita sembunyikan dan jangan diberitahukan, baik kepada yang berkepentingan ataupun kepada yang lainnya, kecuali dikala ia berbuat munkar, maka wajiblah diingkari. Jika anak itu mati menjadi perayangan adalah tidak benar, dan terbilang dari pada Khurafat yang membahayakan dalam i'tiqad.

0 comments: