About

Pages

Indostar Tv

Tuesday 22 January 2013

Dilaporkan, Hakim Sidang Ahmadiyah Tak Gentar

Ilustrasi @ Inilahjabar
Al-Amin - Bandung - Hakim yang memimpin persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah An Nasir, Sinung Hermawan tak gentar terkait pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.

Pasalnya, langkah yang diambilnya sudah sesuai koridor hukum sesuai dengan kondisi di persidangan waktu itu.

"Karena situasinya tidak memungkinkan, bakal terjadi polemik yang panjang. Nanti sidang tidak akan selesai-selai, makanya majelis saat itu harus ambil sikap," kata Sinung usai memimpin persidangan Ahmadiyah di ruang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/1/2013).

Sinung menjelaskan, dirinya mengambil sumpah tidak dengan Alquran, karena situasinya tidak memungkinkan. Saat itu, dalam persidangan ada dua pihak yang berlawanan, dan satu pihak tidak mengakui kalau mereka itu termasuk umat Islam.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengambil jalur tengah. Yakni memberikan sumpah sesuai dengan kepercayaannya. Apalagi hal seperti itu telah diatur dalam Undang-undang 45 pasal 29 dimana di sana disebutkan menurut agama dan kepercayaannya.

"Nah yang saya gunakan saat itu menurut kepercayaan itu, saya ambil sumpah seperti itu dan sumpah itu tetap sah karena dijamin oleh UU," tegasnya.

Apalagi, katanya, di Indonesia banyak agama dan kepercayaan dan semua itu telah diatur dan diantisipasi dalam UUD 45.

Disinggung tanggapannya mengenai aksi pelaporan yang dilakukan LBH Kota Bandung, Sinung mengaku tidak gentar sedikitpun.

"Silakan saja (dilaporkan), karena saat itu memang tidak ada tekanan. Hanya melihat situasi, kalau memaksakan keinginan mereka (Jemaah Ahmadiyah), saya tidak tahu apa yang akan terjadi di persidangan," tandasnya.[ang]

0 comments: