About

Pages

Indostar Tv

Wednesday, 6 February 2013

Hukum Mempelajari Ilmu Tauhid

Oleh karena itu mempelajari ilmu Tauhid itu hukumnya wajib "aini yakni wajib bagi tiap-tiap muslim/muslimat mengetahui ilmu Tauhid itu, sekalipun hanya dengan dilil "Ijmali" yakni mengenai garis besarnya saja dengan singkat.

Dan akan lebih sempurna lagi (wajib Kifa'i) yakni fardlu Kifayah hukumnya mengetahui ilmu Tauhid dengan dalil "Tafsili" ialah sampai sedetail-detailnya dan perincian-perinciannya dengan panjang lebar. Jadi mempelajari ilmu Tauhid dengan dalil Tafsili ini hukumnya Fardlu Kifayah.

0 comments: