About

Pages

Indostar Tv

Thursday, 17 January 2013

Hukum Tentang Kesenian Di Dalam Islam

PERTANYAAN

Sampai dimanakah batas-batasnya kesenian yang diperbolehkan dalam agama?

JAWABAN

Kata seni atau kesenian itu meliputi penciptaan dari segala macam hal atau benda yang karena keindahan bentuknya senang orang melihat atau mendengarnya. Ada barang kesenian yang merupakan barang yang kita pakai sehari-hari, seperti perabot rumah, pakaian dan sebagainya ada pula yang berupa benda yang hanya dipakai pada upacara-upacara tertentu, dan ada pula barang kesenian yang diciptakan sebagai barang kesenian semata-mata.



Ada seni gambar, ada seni lukis, ada seni suara, ada seni bunyi, ada seni sastra yang terdiri dari seni sajak, prosa, dan sastra sandiwara, ada seni grafika dan lain-lain macam kesenian. 
Melihat arti seni yang luas ini, maka pertanyaan tentang kesenian secara umum ini, sukar untuk dijawab secara khusus, karena belum jelas kesenian apa yang ditanyakan. Hanya bisa dijawab secara umum: Bahwa segala macamnya kesenian yang ada ini, jika tidak bertentangan dengan batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasulnya, maka termasuklah dalam hal-hal yang disukai Allah, karena kesenian itu adalah keindahan.

Bersabda Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya Allah itu indah, suka kepada keindahan".

Bersabda Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya. Dan telah membri batas akan beberapa batasan, maka janganlah kamu melampauinya, dan ia haramkan beberapa perkara maka janganlah kamu mempermasalahkannya. Dan ia diam tentang beberapa perkara, adalah sebagai kasih sayangnya kepada kamu, maka janganlah kamu mengorek-ngoreknya".

0 comments: